Untuk tarif batasan tertinggi, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Selain penggunaan transportasi udara, laut satgas covid-19 juga meminta masyarakat untuk melakukan rapid test antigen saat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia
Dalam surat tersebut juga dibeberkan, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan satu wilayah algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, namun Pemda di wilayah algomerasi bisa melakukan cek acak sewaktu-waktu.
Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Serta Biaya Rapid Test Antigen Di Wilayah Jabodetabek