Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terbaru terkait perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 3 Tahun 2020 mengenai berbagai syarat perjalanan yang dilakukan di dalam negeri.
Surat Edaran tersebut juga memuat masa berlaku hasil test Covid-19 jika menggunakan metode rapid test Antigen.
Merujuk pada poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Jokowi : HKSN sebagai Momentum Bersama Lawan Pandemi Covid-19
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menegaskan masa berlaku hasil rapid test Antigen dapat digunakan selama 3 hari sebelum hari keberangkatan.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Sementara untuk tarif resmi dari Rapid Test Antigen yang berbasis metode usap atau swab ditetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi ) Rp 250.000 untuk di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi 23 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem, Jatim Hujan Lebat Angin Kencang
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Untuk tarif batasan tertinggi, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Selain penggunaan transportasi udara, laut satgas covid-19 juga meminta masyarakat untuk melakukan rapid test antigen saat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia
Dalam surat tersebut juga dibeberkan, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan satu wilayah algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, namun Pemda di wilayah algomerasi bisa melakukan cek acak sewaktu-waktu.
Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Serta Biaya Rapid Test Antigen Di Wilayah Jabodetabek