“Ada dua edaran, yang pertama SE nomor 3 tahun 2020 di Satuan Tugas Penanganan Covid yang harusnya dilakukan antigen dan ditetapkan 19 Desember dan ini harus disesuaikan sejak ditetapkan. Tapi saya juga baru dapat SE dari Kementerian Perhubungan nomor 22 tahun 2020,” ungkapnya menjelaskan.
Dalam keterangannya kepada Sonora FM pagi tadi, Koko menyatakan bahwa SE dari Kemenhub tertera bahwa rapid antigen menjadi syarat wajib pengguna jasa transportasi udara mulai dari 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Dengan demikian, dirinya sudah memerintahkan kepada petugas validasi untuk menggunakan SE dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Tak Hanya Kendaraan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Jadi Sasaran Rapid Test Antigen
“Sehingga mulai besok sudah harus pakai antigen, hari ini kita masih terima antibodi karena surat edaran dari Kementerian Perhubungan antigen diberlakukan mulai tanggal 22,” sambungnya menegaskan.
Meski demikian, dirinya tetap menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi masyarakat bepergian terkait dengan masih banyaknya pasien Covid-19.
“Karena kasus masih banyak, lebih baik kalau tidak perlu-perlu sekali, jangan bepergian, dan kalau harus bepergian pastikan mempunyai dokumen kesehatan, dan pastikan 3M dilaksanakan dengan baik dan benar,” imbaunya.
Baca Juga: Cegah & Kendalikan Covid-19, TP PKK Jatim Gelar Rapid Test Gratis