Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Mana yang Diterima Rapid Antibodi atau Antigen?

21 Desember 2020 10:10 WIB
Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Mana yang Diterima Rapid Antibodi atau Antigen?
Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Mana yang Diterima Rapid Antibodi atau Antigen? ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kebijakan terkait dengan libur Natal dan tahun baru atau Nataru beberapa kali mengalami perubahan karena disesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.

Syarat penerbangan keluar kota pun menjadi salah satu yang mengalami perubahan berkali-kali, hal tersebut kemudian menyebabkan kebingungan pada masyarakat.

Tercermin pada pagi hari tadi, terjadi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan hasil rapid antibodi dan antigen.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Soal Rapid Test Antigen, dari Harga hingga Masa Berlaku

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dinyatakan bahwa pengguna jasa transportasi udara wajib melampirkan hasil rapid antigen, berlaku sejak dikeluarkannya SE tersebut.

Namun ternyata SE tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang memberlakukan wajib rapid antigen pada tanggal 22 Desember 2020.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kesehatan AP II Soetta, Koko, menyatakan bahwa hari ini hasil rapid antibodi masih diterima.

Baca Juga: Daftar Lokasi Serta Biaya Rapid Test Antigen Di Wilayah Jabodetabek

“Ada dua edaran, yang pertama SE nomor 3 tahun 2020 di Satuan Tugas Penanganan Covid yang harusnya dilakukan antigen dan ditetapkan 19 Desember dan ini harus disesuaikan sejak ditetapkan. Tapi saya juga baru dapat SE dari Kementerian Perhubungan nomor 22 tahun 2020,”  ungkapnya menjelaskan.

Dalam keterangannya kepada Sonora FM pagi tadi, Koko menyatakan bahwa SE dari Kemenhub tertera bahwa rapid antigen menjadi syarat wajib pengguna jasa transportasi udara mulai dari 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dengan demikian, dirinya sudah memerintahkan kepada petugas validasi untuk menggunakan SE dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Tak Hanya Kendaraan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

“Sehingga mulai besok sudah harus pakai antigen, hari ini kita masih terima antibodi karena surat edaran dari Kementerian Perhubungan antigen diberlakukan mulai tanggal 22,” sambungnya menegaskan.

Meski demikian, dirinya tetap menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi masyarakat bepergian terkait dengan masih banyaknya pasien Covid-19.

“Karena kasus masih banyak, lebih baik kalau tidak perlu-perlu sekali, jangan bepergian, dan kalau harus bepergian pastikan mempunyai dokumen kesehatan, dan pastikan 3M dilaksanakan dengan baik dan benar,” imbaunya.

Baca Juga: Cegah & Kendalikan Covid-19, TP PKK Jatim Gelar Rapid Test Gratis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm