Sebagai informasi, pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengatur operasional drone di Indonesia. Antara lain Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Drone juga dilarang terbang di kawasan bandar udara serta kawasan terbatas seperti kawasan militer. Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).
Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen