Sonora.ID - Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi, penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik.
Menurutnya, alasan diperlukannya regulasi penggunaan drone adalah karena alat itu berpontesi dipakai untuk kejahatan.
“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas
Meski drone berpotensi teror, Budi optimis kalau banyak maanfaat baik dari alat itu. Budi juga menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan atau dokumentasi semata.
Melainkan diharapkan bisa menyediakan koneksi internet di daerah terpencil serta mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.
Melihat kondisi ini, Budi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Menurut dia, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.
Baca Juga: Menhub Apresiasi Koordinasi Lintas Sektoral Saat Libur Cuti Bersama 2020
Sertifikasi drone Ia menambahkan melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujar dia. Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.
Ia berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca Juga: Tekan Corona, Pemprov Sulsel Akan Gunakan Drone untuk Cek Suhu Tubuh
Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
Baca Juga: Menhub Gaet Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier Dalam Program High Efficiency Particulate Air
Sebagai informasi, pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengatur operasional drone di Indonesia. Antara lain Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Drone juga dilarang terbang di kawasan bandar udara serta kawasan terbatas seperti kawasan militer. Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).
Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen