Sonora.ID - Mulai hari ini, Senin (21/12/2020) seluruh penumpang di delapan bandara di Pulau Jawa diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes swab PCR dan rapid test antigen.
Adapun kedelapan bandara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bandara Soekarno Hatta (CGK)
2. Bandung (BDO)
3. Yogyakarta (YIA)
4. Solo (SOC)
5. Semarang (SRG)
6. Malang (MLG)
7. Surabaya (SUB)
8. Banyuwangi (BWX)
"Info terbaru 21 Desember 2020: Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020, mulai 21 Desember-8 Januari 2021 penumpang yang terbang dari, menuju & Pulau Jawa di bandara berikut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan swab PCR paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC,” tulis akun resmi Twitter Garuda Indonesia, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test Antibodi dengan Rapid Test Antigen? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut pihak Garuda Indonesia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.
“Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes swab PCR/test rapid antigen, boleh menggunakan test rapid antibodi sebagai syarat perjalanan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengubah standar testing Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan transportasi ke Bali.
Jika biasanya pengunjung diwajibkan menggunakan rapid test sebagai syarat, kali ini pemerintah mewajibkan penggunakan rapid tes Antigen. Sedangkan bagi pengguna jalur udara atau pesawat terbang wajib menggunakan swab test PCR.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat di Bandara Pulau Jawa Wajib Tunjukan Hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen?"