20 Pelanggar Terjaring Saat Giat Yustisi Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar

21 Desember 2020 14:45 WIB
Giat Yustisi Sidak Protokol Kesehatan Di Desa Padangsambian Kaja
Giat Yustisi Sidak Protokol Kesehatan Di Desa Padangsambian Kaja ( )

Denpasar, Sonora.ID - Tim yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan giat sidak protokol kesehatan (prokes) yakni sidak masker. Dalam giat ini, terjaring sebanyak 20 pelanggar prokes utamanya masker.

Dalam sidak kali ini digelar di Desa padangsambhian Kaje, Denpasar yang dipusatkan di Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjar Lepang.

Giat yustisi sidak masker ini melibatkan dari berbagai unsur yakni tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan didukung Kades dan perangkat desa Padangsambian Kaja.

Baca Juga: Pemprov Bali Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Termasuk Larangan Kembang Api

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (21/12/2020) mengatakan bahwa dalam sidak ini terjaring sebanyak 20 pelanggar, 8 orang diantaranya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Dewa Sayoga menjelaskan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm