20 Pelanggar Terjaring Saat Giat Yustisi Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar

21 Desember 2020 14:45 WIB
Giat Yustisi Sidak Protokol Kesehatan Di Desa Padangsambian Kaja
Giat Yustisi Sidak Protokol Kesehatan Di Desa Padangsambian Kaja ( )

Pihaknya menegaskan jika Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Kemudian, denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Dewa Sayoga juga menambahkan 12 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Selain itu, masyarakat yang masih kedapatan melanggar, dijelaskan memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

Baca Juga: Denpasar Kembali Raih Penghargaan sebagai Kota Peduli HAM

Menurut Dewa Sayoga, sampai saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Lebih lanjut Dewa Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 ini, dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm