Denpasar, Sonora.ID - Tim yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan giat sidak protokol kesehatan (prokes) yakni sidak masker. Dalam giat ini, terjaring sebanyak 20 pelanggar prokes utamanya masker.
Dalam sidak kali ini digelar di Desa padangsambhian Kaje, Denpasar yang dipusatkan di Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjar Lepang.
Giat yustisi sidak masker ini melibatkan dari berbagai unsur yakni tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan didukung Kades dan perangkat desa Padangsambian Kaja.
Baca Juga: Pemprov Bali Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Termasuk Larangan Kembang Api
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (21/12/2020) mengatakan bahwa dalam sidak ini terjaring sebanyak 20 pelanggar, 8 orang diantaranya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Dewa Sayoga menjelaskan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pihaknya menegaskan jika Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Kemudian, denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Dewa Sayoga juga menambahkan 12 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Selain itu, masyarakat yang masih kedapatan melanggar, dijelaskan memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Denpasar Kembali Raih Penghargaan sebagai Kota Peduli HAM
Menurut Dewa Sayoga, sampai saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 ini, dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.