Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

21 Desember 2020 16:05 WIB
Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas
Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas ( Sonora Bandung/ Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Dalam acara Puncak Hari Disabilitas Internasional 2020 & Disabilities, Presiden Joko Widodo meminta segera dihadirkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas.

KND harus memastikan para penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam program layanan yang diberikan pemerintah.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus bekerja sejalan dengan pemerintah dalam implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD).
 
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
 
KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap CRPD.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
 
"KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak  Penyandang Disabilitas," ucap Harry dalam konferensi pers "Seleksi Terbuka Calon Komisioner KND" yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (Focal Point) secara virtual, Senin (21/12/2020).
 
 
Harry mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 berharap bisa berasal dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm