Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

21 Desember 2020 16:05 WIB
Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas
Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas ( Sonora Bandung/ Indra Gunawan)
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota  yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas dengan kriteria :
 
1. Warga Negara Indonesia;
 
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 
3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
 
4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
 
5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
 
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
 
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
 
8. Bersedia bekerja penuh waktu;
 
 
9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
 
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
 
11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
 
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
 
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm