Pertama Di Indonesia, Pemerintah Akan Bentuk Komisi Nasional Disabilitas (
Sonora Bandung/ Indra Gunawan)
Bandung, Sonora.ID - Dalam acara Puncak Hari Disabilitas Internasional 2020 & Disabilities, Presiden Joko Widodo meminta segera dihadirkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas.
KND harus memastikan para penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam program layanan yang diberikan pemerintah.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus bekerja sejalan dengan pemerintah dalam implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD).
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap CRPD.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
"KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ucap Harry dalam konferensi pers "Seleksi Terbuka Calon Komisioner KND" yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (Focal Point) secara virtual, Senin (21/12/2020).
Harry mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 berharap bisa berasal dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas dengan kriteria :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
Harry menambahkan, untuk ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1. Pengumuman ditayangkan melalui situs www.seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020;
2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai tanggal 20 Januari 2021, Jam 09.00 WIB s.d. 3 Februari 2021, Jam 16.00 WIB;
3. Kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah dapat dilihat pada situs tersebut.
"Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026," jelas Harry.
Diketahui, anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.