Sementara itu, saat ini Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Malang melarang hotel dan kafe untuk menggelar acara malam tahun baru.
Jika ada yang masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan dan berujung pencabutan izin jika memang benar-benar membandel.
Baca Juga: Progres Proyek Jalan Siliwangi hingga Simpang Hanoman Semarang