Malang, Sonora.ID - Khawatir akan adanya lonjakan wisatawan Pemerintah Kota Malang akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait efektivitas pemberlakukan rapid test antigen.
Wacana ini mencuat usai setelah melihat beberapa daerah di Indonesia yang memberlakukan rapid test antigen jika ingin berpergian keluar.
Terutama di Solo, Yogyakarta, Bali, dan Jakarta ada pembatasan dan telah menerapkan hal itu (pelaksanaan rapid tes antigen).
Baca Juga: Operasi Lilin Agung 2020, Polres Badung Turunkan 102 Personel
Terkait hal ini Walikota Malang, Sutaji juga akan meng-koordinasi untuk membuat surat edaran (SE) tersendiri berkaitan terkait syarat kedatangan wisatawan yang akan datang ke Kota Malang.
"Tahun ini ada Covid-19, sehingga antisipasi harus dobel. Salah satunya adalah adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan akan terjadi saat momen libur natal dan tahun baru."
Tidak hanya itu Sujati juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini semakin meningkatkan antisipati terjadinya kerumuman lantaran, kota Malang sempat mengalami fluktuasi lonjakan pasien covid-19 beberapa bulan lalu.
"Liburan panjang yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu, membuat terjadi fluktuasi penambahan Covid 19 di Kota Malang. Oleh karena itu kami minta tingkat antisipasi dan kehati-hatian harus ditingkatkan," tandasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Serahkan Bantuan 35 Ribu Masker Ke Pemkot Bandung
Sementara itu, saat ini Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Malang melarang hotel dan kafe untuk menggelar acara malam tahun baru.
Jika ada yang masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan dan berujung pencabutan izin jika memang benar-benar membandel.
Baca Juga: Progres Proyek Jalan Siliwangi hingga Simpang Hanoman Semarang