Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berencana melakukan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs H Yusuf Amilin, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM dan Perangkat Daerah terkait, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba, Senin (21/12/2020).
Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM menuturkan pengangkatan PPPK tahap I formasi tahun 2019 ada 133 peserta PPPK dari K2 yang lulus, terdiri dari 102 tenaga guru, 30 orang penyuluh pertanian, dan 1 tenaga kesehatan. Namun hanya 129 peserta yang melakukan pemberkasan karena 1 meninggal, 2 mengundurkan diri, dan 1 diberhentikan.
Baca Juga: Lindungi Petani dari Resiko Kerja, Pemkab Muba Himbau diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2021, penyerahan SK diperkirakan akhir Januari, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (STMT) 1 Februari 2021.
“Gaji PPPK diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangannya, pemberian gaji kita mulai Februari, dan untuk TPP diatur kemudian oleh instansi terkait,” tuturnya.
Sementara pengandaan ASN tahun 2021, usulan CPNS dan PPPK melalui E-Formasi yakni, formasi CPNS ada sabanyak 164, Formasi PPPK terdiri dari tenaga guru 3.247, tenaga kesehatan 103, dan Penera 2 orang.
Baca Juga: Pemkab Muba Siap Dukung dan Komitmen Terhadap Kemajuan Penyandang Disabilitas
Sunaryo juga mengatakan perlu dilakukan update DAPODIK dan nama sekolah di Kemendikbud agar sesuai dengan E-Formasi KEMENPAN-RB.
“Update nama sekolah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 908/KPTS-DIKBUD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Perubahan nama SD dan SMP Negeri di Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya,” kata Sunaryo.
Selain itu pada tahun 2021 mutasi guru ditiadakan untuk memantapkan formasi yang telah diusulkan. “Mutasi masuk dari luar boleh asal tidak menabrak atau menggeser yang sudah ada, isi saja yang kosong atau pensiun,” imbuhnya.
Baca Juga: Pasar Tani Pemkab Muba Bisa Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting
Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan terkait rencana menyelesaikan masalah PPPK yang tes pada tahun 2019 lalu, dan tahun ini baru ada arahan dari BKN Pusat. Perihal penggajian melalui dana APBN, mengenai tunjangan disamakan dengan ASN.
“Mengenai hak yang disamakan dengan ASN ini perlu di bicarakan, kalau memang keuangan kita mampu, kita realisasikan,” ujarnya.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Yusuf Amilin menyampaikan menyetujui pengangkatan PPPK, tapi Perangkat Daerah terkait harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah penganggaran.
“Pada prinsip kami setuju tapi kita bereskan dulu penganggaran baru kita rencanakan pengangkatan PPPK,” pungkasnya.
Turut hadir diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Muba Thamrin, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Ahmad Toyibir, Sekretaris Disdikbud Muba M Ridho ST, dan Kabid Anggaran BPKAD Muba Sontri.
Baca Juga: Kembangkan Destinasi Wisata, Pemkab Muba Bahas Penyusunan RIPPDA