Nurdin Abdullah Sabet Penghargaan IPK dari Kementrian Tenaga Kerja

22 Desember 2020 15:55 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mendapatkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 362 tahun 2020 tanggal 11 Desember 2020.

Nurdin Abdullah pun mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan ini diraih atas kolaborasi dan sinergi yang baik dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, seluruh pengusaha, dan para buruh di Sulsel.

"Kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentu mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan, dan terima kasih atas kolaborasi yang baik oleh sejumlah pihak, baik Disnaker, pengusaha dan para buruh, sehingga mendukung peningkatan indeks pembangunan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan," jelas Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Pilkada Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19

Nurdin berharap, penghargaan ini dapat memberikan dorongan secara ekonomi di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 ini. Terlebih, untuk seluruh stakeholder agar terus meningkatkan daya usaha di masa pemulihan ekonomi nasional ini.

"Saya harapkan ini dapat memotivasi kami bekerja lebih giat, untuk mendorong ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan agar terus  berjalan lebih baik, khususnya di dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi," harapnya.

Baca Juga: BPS: Masuk Kategori Tinggi, IPM Sulawesi Selatan Capai 71,93

Diketahui, Sulsel memiliki Sumber Daya Alam (SDM) yang luar biasa. Baik di bidang pertanian, perikanan maupun perkebunan. Olehnya itu, dengan penghargaan ini dapat menggaet para investor untuk berinvestasi di Sulsel.

"Pencapaian tersebut diharapkan menjadi satu nilai positif yang dapat menjadi magnet calon investor untuk berinvestasi di Sulsel," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm