Seperti diketahui, Pemerintah baru-baru ini mengubah syarat perjalanan masyarakat ke luar kota di masa pandemi virus Corona.
Kebijakan baru tersebut mensyaratkan dokumen rapid test Antigen berbasis metode usap atau swab, yang sebelumnya rapid test Antibodi memakai sampel darah.
Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test Antigen.
Batasan tertinggi test Antigen di Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.