Sonora.ID – Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan surat hasil rapid test di Surabaya dan menangkap tiga orang pelakunya.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, mereka mematok harga surat tersebut sebesar Rp 100.000 kemudian klien bisa mendapat surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.
Tentunya, klien dari para pelaku tersebut tidak harus melakukan tes. Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Tes Swab Karyawan & Pekerja Informal
Mengenai kasus ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum angkat bicara.
Menurutnya, komplotan tersebut menawarkan jasanya kepada calon penumpang kapal laut.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Ganis, Senin (21/12/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: 8 Bandara di Pulau Jawa Wajibkan Penumpang Tes Swab PCR dan Rapid Test Antigen
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel. Sedangkan BS yang ditugaskan sebagai calo.
Terakhir, SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat," terangnya.
BS juga bertugas memberi stempel. Selain itu, BS juga memalsukan tanda tangan dokter. Dia memastikan surat tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.
Baca Juga: 9 Stasiun Yang Melayani Rapid Test Antigen Dengan Tarif Termurah Yaitu Rp 105.000,-
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.
Praktik itu diakui para pelaku sudah berjalan sejak 4 bulan yang lalu.
Menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
Baca Juga: PT KAI Berlakukan Syarat Rapid Antigen Untuk Kereta Api Jarak Jauh
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Fakta Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya: Bisa Dapat Hasil Non Reaktif Hingga Tarifnya