29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar

23 Desember 2020 07:35 WIB
29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar
29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar ( )

Denpasar, Sonora.ID - Tim yustisi gabungan sampai detik ini masih melakukan sidak masker secara rutin untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Walaupun dilaksanakan sidak masker setiap hari, namun masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) salah satunya tidak memakai masker.

Giat yustisi sidak masker yang digelar hari ini, Selasa (22/12/2020) dipusatkan di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Gunung Gede dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga didukung Lurah dan perangkat Kelurahan, Padangsambian di Kelurahan Padangsambian, Denpasar.

 Baca Juga: Operasi Lilin Agung 2020, Polres Badung Turunkan 102 Personel

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak ini pihaknya menjaring 29 pelanggar, di mana sebanyak 15 orang diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp. 100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Sedangkan 14 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Dewa Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca Juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Hingga saat ini pihaknya mengaku akan terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Serta menyasar daerah dengan kasus Penularan Covid-19 yang tinggi.

Dewa Sayoga menambahkan, dalam upaya pencegahan Covid-19, pihaknya mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Covid 19 segera bisa diatasi.

Baca Juga: Operasi Lilin Agung 2020, Polres Badung Turunkan 102 Personel 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm