Banjarmasin, Sonora.ID – Belum direalisasikannya penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tabalong Bersinar, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tabalong.
Mengingat, payung hukum yang mengatur tentang itu juga sudah terbit sejak 5 tahun silam, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas dasar itulah, Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong bersama perwakilan BPR Tabalong Bersinar melakukan konsultasi.
Baca Juga: Pasca Merger, Komisi II DPRD Kalsel Monitoring BPR Tabalong Bersinar
“Karena Perda ini sudah lama ada tapi belum kami rasakan manfaatnya terhadap BPR Tabalong Bersinar,” tutur Sumiati, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong kepada awak media, Selasa (22/12) siang.
Terlebih dalam pasal 6 Perda tersebut, dirincikan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan penyertaan modal masing-masing Rp 2.000.000.000 kepada tiga BPR, yakni BPR Kelua, BPR Muara Uya dan BPR Haruai, yang saat ini sudah bergabung menjadi BPR Tabalong Bersinar.
Sehingga total yang seharusnya diterima mencapai Rp 6.000.000.000 yang tentunya dapat menjadi tambahan modal untuk pengembangan yang dilakukan perbankan tersebut.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Kabupaten Bandung
“Kita melihat ada penambahan penyertaan modal kepada kabupaten yang lain, kenapa Tabalong tidak mendapatkan? Kami ingin tahu alasannya,” jelas politikus perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera itu ketika ditanya tujuan dari pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kalimantan Selatan itu.
Menurut Sumiati, dari penjelasan yang diterima pihaknya, berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penambahan penyertaan modal diberikan kepada BPR yang belum sehat keuangannya. Sementara dari hasil evaluasi, BPR Tabalong Bersinar sudah dinilai sehat.
Kendati tergolong BPR yang sehat, Ia menilai hal itu seharusnya justru jadi salah satu alasan diberikannya gelontoran dana dari pemerintah karena menandakan Pemerintah Kabupaten Tabalong berhasil mengelola perbankannya sehingga bermanfaat bagi perekonomian daerah.
Baca Juga: Komisioner Positif CoVID-19, KPU Kalsel Ambil Alih Tugas KPU Tabalong
Apalagi BPR Tabalong Bersinar memiliki program kredit tanpa bunga ‘Gerbang Emas’ yang menyasar para pelaku UMKM, yang tentunya akan dikembangkan untuk menopang perekonomian sebagai daerah penyangga ibu kota negara di Kalimantan Timur.
“Nanti kami ingin mengembangkan ke bidang pertanian hortikultura, sehingga bisa menyasar kepada para petani,” pungkasnya.
Baca Juga: Pentingnya Peran KPH dalam Lindungi Hutan Meratus dari Kerusakan