Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menerima penghargaan dari Komisi Pemberatan Korupsi (KPK). Diberikan karena dinilai berhasil menerapkan program pengendalian gratifikasi sepanjang tahun 2020
Penyerahan penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi Kategori Pemerintah Daerah diserahkan langsung Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron yang diterima Sekda Kota Makassar, M. Ansar pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 yang digelar di RuangAuditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK (Gedung Lama KPK), di Jakarta, Selasa (22/12).
Baca Juga: 5 Mitos Tentang Virus Covid-19, Yang Masih Dipercaya Masyarakat
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan dihadiri oleh Direktur Gratifikasi KPK RI Syarief Hidayat.
Ansar menuturkan, penghargaan UPG terbaik yang di terima Kota Makassar merupakan apresiasi KPK kepada Pemerintah Daerah yang taat dalam penerapkB Program Pengendalian Gratifikasi.
“Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain pertama, aspek administratif, yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG. Kedua, kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi, serta inovasi kegiatan UPG. Sedang yang ketiga, yakni hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG” ujar Ansar.
Baca Juga: Terinovatif, Pemkot Makassar Raih Penghargaan IGA 2020 dari Kemendagri