Penilaian UPG 2020 didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020. Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online pada 3 Desember 2020.
"Penghargaan ini menjadi momen bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang bebas dari Penerimaan Gratifikasi “lanjut Ansar.
Baca Juga: Pemkot Makassar Batasi Operasional Mal hingga Pukul 19 Saat Natal dan Tahun Baru
Dikesempatan yang sama, Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim (Ketua UPG Kota Makassar) yang turut hadir pada acara tersebut mengatakan penghargaan UPG Terbaik Tahun 2020 ini merupakan penilaian atas kinerja UPG atau instansi dalam program pengendalian gratifikasi dan bukan sebagai tolak ukur instansi terbebas dari dugaan atau potensi tindak pidana korupsi.
“Tetap diperlukan peningkatan upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan” tegas Zainal Ibrahim.
Adapun urutan Juara Penghargaan UPG Terbaik Tahun 2020 Tingkat Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Makassar, serta Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Pemkot Makassar Menyatakan Siap Gelar Simulasi Vaksin Covid-19