Lampung, Sonora.ID - Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Bandar Lampung menemukan Produk Industri Rumah Tangga yang tidak layak jual.
Hal tersebut dibenarkan oleh I Kadek Sumartha selaku Ketua Satgas Pangan Kota Bandar Lampung.
"Ada PIRT yang habis masa izinnya," ujarnya.
Sidak (inspeksi mendadak) tersebut dilakukan dalam rangka Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Beri Dukungan Kepada Pelaku UMKM, Pemkot Makassar Bakal Dijual Produk Lokal di Swalayan
Berdasarkan liputan tim tribunlampung.co.id saat berita ini dilaporkan Satgas Pangan sedang melakukan pemeriksaan di Pasar Modern Chandra Superstore.
Sasaran pada sidak yang dilakukan kali ini adalah kepada makanan dan juga minuman yang telah terindikasi kadaluwarsa, tidak berlabel halal, dll.
I Kadek Sumartha juga menerangkan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini berkelanjutan dan meminta agar setiap penyedia bahan pangan lainnya untuk selalu memperhatikan produk yang akan dijual ke masyarakat.
Baca Juga: PPNI Lampung Sebut 160 Perawat di Lampung Terjangkit Covid-19
"Sidak hari ini akan berlanjut di Indogrosir dan Transmart, guna mamastikan keterjaminan produk makanan aman," kata I Kadek Sumartha.
Berdasarkan berita yang dihimpun, pihak Satgas Pangan juga akan memantau setiap evaluasi yang diberikan beberapa waktu kemudian.
"Setiap swalayan, baik yang hari ini disidak maupun tidak diharap segera mengevaluasi bahan jualannya, Khususnya untuk bahan konsumsi, baik yang kemasan dengan masa kadaluarsanya lama maupun singkat," jelasnya.
Baca Juga: 3 Mantan Pegawai DPRD di Lampung Selewengkan Anggaran Rp. 3,7 Miliar Dengan Kegiatan Fiktif