Sonora.ID – Kementerian Kesehatan akhirnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 soal Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jadwal dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
Baca Juga: Jadi Harapan Banyak Orang, Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Disuntikkan kepada…
Bunyi pasal soal vaksin Covid-19
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Baca Juga: Apakah Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19, Perlu Mendapatkan Vaksin? Ini Tanggapan Ahli
Sedangkan untuk jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tentunya, vaksin yang digunakan akan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk ke dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Baca Juga: Jadi Masalah dalam Distribusi Vaksin Covid-19, Jubir Presiden: Kita Berhadapan dengan Problem Data
Jokowi ungkap pelaksanaan vaksinasi secara bertahap
Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.
Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.
"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.
Baca Juga: Juni 2021, Pemerintah Target Vaksinasi untuk 70 Persen Penduduk