Hal itu sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya mengenai pernyataan Risma yang akan menghadiri sejumlah agenda di Surabaya, Akmal mengatakan, hal itu akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri dapat diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Baca Juga: Mengenal Djoko Saptoadji, Suami Risma yang Tak Banyak Diketahui Publik