Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa Tri Rismaharini telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Sosial.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Risma diberhentikan setelah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).
Dalam aturan undang-undang kata Akmal, tertera kepala daerah dilarang untuk merangkap jabatan.
Baca Juga: Risma Jadi Mensos, Balai Kota Surabaya Banjir Ucapan Karangan Bunga
Aturan itu sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," jelas Akmal.
Akmal mengatakan sejak Tri Rismaharini diangkat jadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Baca Juga: Mensos Risma Janji Akan Realisasikan Bansos pada Januari 2021
Hal itu sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya mengenai pernyataan Risma yang akan menghadiri sejumlah agenda di Surabaya, Akmal mengatakan, hal itu akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri dapat diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Baca Juga: Mengenal Djoko Saptoadji, Suami Risma yang Tak Banyak Diketahui Publik
Diketahui sebelumnya, Risma mengatakan jika dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma menyebut bahwa Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pulang pergi ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Risma di Jakarta Hari Ini, Penuhi Panggilan Jokowi untuk Jadi Menteri?
Risma akan pulang ke Surabaya untuk melakukan sejumlah agenda yang telah direncanakan seperti meresmikan jembatan, museum olahraga, dan lain sebagainya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos".