Sonora.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini dinyatakan telah diberhentikan menjadi Wali Kota Surabaya setelah dirinya dilantik menjadi Mensos pada Rabu (23/12/2020) kemarin.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik yang menyatakan dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Melansir Kompas.com, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya
Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Ia menjelaskan, setelah Risma dilantik menjadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.