Kemendagri Sebut Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos

24 Desember 2020 16:05 WIB
Tri Rismaharini.
Tri Rismaharini. ( Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Sonora.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini dinyatakan telah diberhentikan menjadi Wali Kota Surabaya setelah dirinya dilantik menjadi Mensos pada Rabu (23/12/2020) kemarin.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik yang menyatakan dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Melansir Kompas.com, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya

Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Ia menjelaskan, setelah Risma dilantik menjadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ungkapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm