Peraturan Menkes Telah Terbit, Begini Regulasi Tahapan Vaksinasi Berikut Penjadwalannya

24 Desember 2020 17:05 WIB
Peraturan Meskes Telah Terbit, Begini Regulasi Tahapan Vaksinasi Berikut Penjadwalannya
Peraturan Meskes Telah Terbit, Begini Regulasi Tahapan Vaksinasi Berikut Penjadwalannya ( Freepict.com)

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Presiden Indonesia, Jokowi sebelumnya juga sempat menyinggung masalah pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Jokowi menyebutkan pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi secara bertahap untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Jabarkan Alasan Bersedia Jadi Menteri Jokowi, Sandiaga Uno: Covid-19 Mengubah Segalanya

Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.

Baca Juga: Penjelasan Anggaran Janggal DPRD DKI Jakarta Senilai Rp 580 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 "

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm