Sonora.ID - Menyambut tahun baru 2021 yang akan datang, Pemerintah Indonesia mengumumkan akan menaikkan sejumlah tarif pada tahun depan.
Melansir Kompas TV, Tarif yang dipastikan naik pada 2021 adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif cukai rokok, hingga bea meterai.
Iuran BPJS Kesehatan
Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.
Baca Juga: Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya
Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, 21 Desember 2020.
Sementara itu, besaran tarif BPJS kelas I pada 2021 adalah Rp 150.000/orang/perbulan dan kelas II sebesar Rp 100.000/orang/bulan.
Cukai Rokok
Tak hanya iuran BPJS, pemerintah juga akan menaikkan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
"Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, 10 Desember 2020.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini terjadi karena kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yaitu kelompok terdampak pandemi, seperti pekerja dan petani.
Baca Juga: Lindungi Petani dari Resiko Kerja, Pemkab Muba Himbau diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan
Namun, kenaikan ini tak berlaku bagi kelompok industri sigaret kretek tangan. Sebab, mereka termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Bea Meterai
Pada September 2020, pemerintah juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang.
Dengan pengesahan itu, tarif meterai Rp 10.000 bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.