Realisasi penerimaan tersebut menempatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) berada di urutan ke 16 dari 34 Kanwil DJP di Indonesia. Padahal tahun-tahun sebelumnya Kanwil DJP Kaltimra berada di urutan 13 besar realisasi penerimaan pajaknya.
“Biasa kita antara 13 dan 14 sekarang turun di 16. Walaupun harga batubara pada dua minggu belakangan ini cukup baik, hanya saja tidak langsung meningkatkan pajak. Karena banyak perusahaan tambang kita terikat kontrak enam bulanan. Jadi perubahan harga rata-rata nanti pada Maret atau januari 2021,” kata Samon Jaya- Kepala Kanwil DJP Kaltimra menjelaskan.
Melihat waktu yang sudah mendekati akhir tahun, Samon jaya memprediksi penerimaan pajak hanya mencapai 90,84 persen atau sebesar Rp. 18,43 triliun.
Samon mengatakan target tersebut cukup realistris melihat ditengah situasi pandemi covid-19. Namun ia optimis pihaknya mampu menambah lagi sekitar Rp. 500 miliar agar bisa menjangkau proporsa 90,84 persen tersebut.
“Memang banyak tantangan bagaimana DJP Kaltimra termasuk DJP nasional untuk capai 100 persen tantangan cukup berat. Kita memang optimis tetapi harus realistis melihat kecenderungan baik tahuns ebelumnya dan bagaimana setiap bulannya yang bayar pajak,” ujar Samon.
Meski tidak mampu mencapai target realsiasi penerimaan, Samon mencatat terdapat dua sdari 10 KPP Pratama di wilayah kerjanya yang justru realisasi penerimaan sampai dengan 22 Desember 2020 telah melebihi target 100 persen.
KPP Pratama Balikpapan Timur yang sampai dengan 22 Desember 2020 realisasi penerimaannya 103,32 persen dan KPP Pratama Bontang mencapai 102,04 persen.
“Yang luar biasa itu KPP Pratama Bontang tahun 2019 juga diatas 100 persen. KPP Pratama Bontang juga catat realisasi kepatuhan penyampaian SPT diatas 100 persen target. Realisasi per jenis pajak lainnya tumbuh 6,91 persen kecuali pajak penghasilan tumbuhnya negatif 23.64. pajak penghasilan turunnya relatif tinggi minus 28,05 persen tapi pajak lainnya ada tumbuh,” kata Samon.
Adapun realisasi penerimaan per jenis pajak tahun 2020 di Kanwil DJP Kaltimra berdasarkan besaran kontribusi terhadap penerimaan sampai dengan 22 Desember adalah Pajak Penghasilan 56,57 persen; PPN dan PPnBM 37,10 persen; PBB dan BPHTB 5,72 persen dan Pajak Lainnya 0,61 persen.
Sementara realisasi penerimaan per jenis pajak tahun 2020 berdasarkan pencapaian sampai dengan 22 Desember 2020 dari yang tertinggi adalah Jenis pajak PBB dan BPHTB sebesar 140,09 persen; Pajak Lainnya 106,76 persen, Pajak Penghasilan 89,72 persen dan PPN dan PPnBM sebesar 76,83 persen.
“Beranjak dari realisasi penerimaan, memang wajib pajak kita ada yang memanfaatkan insentif pajak terkait covid. Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan, DJP diberikan stimulus relaksasi insentif baik individu maupun perusahaan,” kata Samon
“Kalau dilihat sampai 21 Desember 2020 ada 4.126 Wajib Pajak kategori UMKM memanfaatkan program libur bayar pajak tarif nol persen. Jadi mereka tetap melaporkan omzetnya, tetapi yang semula 9,5 persen sekarang cuma 0,00 persen,” ujarnya menambahkan.