Jika tak dikembalikan akan diancam pidana
Polisi mengimbau, agar warga lain yang menemukan uang mengembalikan ke orang yang berhak. Sebab, polisi akan melacaknya.
Bagi mereka yang diketahui tak beritikad baik akan diancam pidana.
"Itu kemungkinan bisa ke arah pencurian karena mengambil bukan miliknya dia. Kalau kita temukan yang mengambil kalau tak ada itikad baik bisa ke arah sana," kata Fachmi.
Baca Juga: Mulai Januari 2021, Warga DKI Jakarta Dapat BLT Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan
Uang jatuh di beberapa lokasi
Polisi yang sudah melakukan olah TKP juga mengungkap bahwa uang Rp 94 juta tersebut tidak semuanya jatuh di satu titik lokasi.
Uang itu, kata dia, terjatuh di sepanjang jalan kurang lebih sekitar 200 meter.
"Hasil olah TKP kami itu berceceran sampai 200 meter. Jadi analisa kami bukan sebanyak itu di satu titik," kata dia.
Baca Juga: 6 Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar
Kronologi
Peristiwa ini terungkap saat seorang warga Kabupaten Buleleng bernama Kadek Redi Areni melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 94.188.000 di wilayah Baturiti, Tabanan, Bali, pada Sabtu (19/12/2020) pagi.
Uang tersebut rupanya jatuh tercecer di jalanan saat pelapor melintas di wilayah Baturiti, Tabanan bersama anaknya.
Uang itu mulanya diletakkan di tas hitam yang dibawa oleh anak Kadek. Kadek Redi saat itu sedang berangkat dari Buleleng menuju Denpasar.