Perlindungan Pekerja Minim, Buruh Sawit Mengadu ke DPRD Kalsel

28 Desember 2020 09:55 WIB
Koordinator Serbusaka, Supiannoor
Koordinator Serbusaka, Supiannoor ( Smart Banjarmasin/Eva)

Baca Juga: Realisasi Propemperda DPRD Kalsel Tahun 2021 Ditargetkan 100 Persen

Banjarmasin, Sonora.ID – Minimnya perlindungan yang diterima sebagian besar buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, menjadi alasan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) melakukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi, beberapa waktu lalu.

Koordinator Serbusaka, Supiannoor mengungkapkan bahwa tak hanya silaturahmi, namun pihaknya juga menyampaikan keluhan terkait regulasi yang belum dibuat tentang buruh sawit.

Apalagi hal itu juga berhubungan erat dengan perlindungan yang akan diterima para buruh.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kalsel Dukung Perubahan SOTK Disdukcapil dan KB

“Perlindungan terhadap buruh sawit itu sangat minim karena aturannya yang belum ada,” tuturnya.

Kendati sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020, namun aturannya masih bersifat umum dan belum terlalu khusus membahas soal buruh sawit. Berbeda halnya dengan buruh tambang dan buruh migas, yang sudah memiliki aturan sendiri dalam payung hukum tersebut.

Padahal menurut Supiannoor, sektor perkebunan kelapa sawit sudah menyumbang 10 persen lebih untuk pemasukan APBN yang tentunya besar kontribusinya.

Untuk itu, pihaknya berharap dalam waktu dekat, regulasi yang ada segera dibentuk agar perlindungan dan jaminan bagi buruh sawit menjadi jelas.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, DPRD Kalsel Maksimalkan Kegiatan Komparasi Raperda

Terutama terkait kejelasan status para pekerja yang sangat berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan mereka.

“Rekrutmen dan status pekerja yang masih belum terakomodir tentang aturan buruh sawit,” tutur salah satu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan kondisi yang dialami oleh para buruh sawit. Di mana kondisi yang dialami oleh para buruh di perusahaan tertentu cukup baik, namun tak sedikit dari mereka yang masih belum dipenuhi hak-haknya.

Seperti belum adanya jaminan keselamatan kerja dan kesehatan, sehingga perlu diperhatikan oleh perusahaan agar dapat dipenuhi. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm