“Sehingga raperda ini dinilai dapat menekan pihak yang harusnya bertanggungjawab karena ada kerusakan aset negara,” jelasnya lagi.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tentunya dapat menghidupkan lagi moda transportasi perairan di provinsi ini, bahkan diyakini dapat mengembalikan kejayaan angkutan tersebut di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ranperda SOPD di Kalsel Ditargetkan Rampung Januari Tahun Depan