Banjarmasin, Sonora.ID – Pekerjaan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Danau dan Sungai di Kalimantan Selatan dipastikan rampung dalam waktu dekat.
Draft raperda yang dibentuk di bulan-bulan awal tahun 2020 ini sudah diantar ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta untuk mendapat fasilitasi.
“Itu salah satu tahapan dalam finalisasi Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau,” tutur Ketua Pansus yang juga anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Fahrin Nizar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, DPRD Kalsel Maksimalkan Kegiatan Komparasi Raperda
Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI diakuinya merupakan langkah antisipasi agar payung hukum yang dibentuk jangan sampai bertentangan dengan produk hukum atau peraturan di atasnya.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Barito Kuala ini juga berharap, keberadaan payung hukum terkait penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap aset negara. Seperti Jembatan Barito dan Jembatan Rumpiang di Kabupaten Barito Kuala yang berada di jalur strategis lalu lintas transportasi sungai.
Di mana lokasinya menjadi cukup rawan rusak akibat lalu lintas angkutan sungai, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu ketika fender Jembatan Rumpiang ditabrak tongkang pengangkut batu bara.
Baca Juga: Realisasi Propemperda DPRD Kalsel Tahun 2021 Ditargetkan 100 Persen
“Sehingga raperda ini dinilai dapat menekan pihak yang harusnya bertanggungjawab karena ada kerusakan aset negara,” jelasnya lagi.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tentunya dapat menghidupkan lagi moda transportasi perairan di provinsi ini, bahkan diyakini dapat mengembalikan kejayaan angkutan tersebut di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ranperda SOPD di Kalsel Ditargetkan Rampung Januari Tahun Depan