Kompolnas Minta Penanganan Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Dilakukan Secara Transparan

28 Desember 2020 15:30 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020) menjelaskan kronologis kecelakaan yang melibatkan mobil anggota polisi dan tiga pemotor di Pasar Minggu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020) menjelaskan kronologis kecelakaan yang melibatkan mobil anggota polisi dan tiga pemotor di Pasar Minggu. ( )

Sonora.ID - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) berharap agar kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang melibatkan polisi dengan pengguna jalan dapat diusut tuntas secara transparan.

"Kecelakaan lalu lintas tersebut harus diusut tuntas penyebabnya. Apalagi ada korban meninggal dunia dan luka-luka," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Menurut Poengky, polisi Aiptu Imam Chambali yang terlibat dalam kecelakaan tersebut belum dijadikan tersangka.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Salshabilla Adriani Kecelakaan, Tabrak 2 Mobil di Kemang

"Yang berwenang menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam kasus kecelakaan sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi bukan polisi. Penjelasan Polda Metro Jaya mengarah ke pengemudi Hyundai yang dikendarai Handana yang mengakibatkan polisi hilang kendali," kata Poengky.

Namun, Poengky mengatakan, bisa saja dalam perkembangan penyidikan ada bukti atau saksi yang memberikan informasi berbeda.

"Sehingga bisa memunculkan tersangka lain, kita tunggu saja hasil penyidikan," kata dia.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penembakan Anggota FPI, Mobil Ditabrak dan Petugas Diserang

Selain itu, Poengky turut buka suara soal dugaan pemukulan yang dilakukan oleh polisi itu terhadap Handana.

"Kita lihat saja apakah dalam kasus pemukulan, ada bukti dan saksi yang mengarah pelakunya polisi atau tidak? Jika bisa dibuktikan polisi melakukan pemukulan, maka yang bersangkutan akan dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan," ujar dia.

Hingga kini pihak Polda Metro Jaya belum menetapkan Aiptu Imam Chambali sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Lagu Indonesia Raya Parodi, Warga Malaysia Dilaporkan Polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo beralasan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tambahan.

Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

 "Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya Ditahan Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Terlibat Kecelakaan di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka, Kompolnas Angkat Bicara"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm