Menurutnya pendampingan hukum tak menjadi masalah bagi kalangan mampu, namun akan menjadi persoalan pelik untuk mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Apabila payung hukum tersebut sudah rampung dibentuk, maka nantinya setiap warga tidak mampu dapat menerima pendampingan hukum pengacara yang disediakan pemerintah jika terlilit masalah hukum, selain narkoba.
“Biayanya daerah yang menanggung, saat ini kita masih mengkaji anggarannya,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Pekerja, DPRD Kalsel Revisi Perda Ketenagakerjaan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, menuturkan jika aturan tentang pendampingan hukum yang sudah diterapkan di provinsi ini sejak beberapa tahun terakhir menjadi salah satu alasan komparasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara itu.
Ia mengatakan, jika di Kalimantan Selatan, bantuan hukum sementara ini sudah bergerak pada tiga bidang. Yakni bantuan hukum untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkara sengketa lahan dan masalah anak.
Dengan adanya payung hukum yang juga menjadi acuan bagi sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, Bang Dhin, sapaan akrabnya, berharap pendampingan hukum dapat dirasakan seluruh warga miskin di provinsi ini, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Tuai Kritikan Warga, Dishub Banjarmasin Pikir-Pikir Lepas Stick Cone
“Harapan saya, bisa mencakup lebih banyak lagi masyarakat yang tidak mampu dan perlu pendampingan hukum,” pungkasnya.