Banjarmasin, Sonora.ID – Sulitnya warga miskin mengakses bantuan hukum karena minimnya dana, menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam waktu dekat, legislatif di daerah tersebut berencana membentuk Raperda tentang Pendampingan dan Perlindungan Hukum untuk Warga Miskin.
Salah satu upaya dalam pembentukan payung hukum tersebut adalah dengan melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (28/12).
Baca Juga: Bukti Kerukunan, Pengurus Katedral Banjarmasin Bagikan Sembako ke Masjid Miftahul Ihsan
Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nurhananiah, rombongan datang dan ditemui Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin.
Usai pertemuan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi, mengungkapkan alasan dibentuknya payung hukum tersebut.
“Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 54, tiap warga negara berhak untuk mendapatkan jaminan hukum. Artinya tidak membedakan, untuk warga miskin harus kita utamakan dulu,” ungkap politikus PKB itu kepada Smart FM.
Baca Juga: Masalah Menahun, Tumpukan Sampah di Sungai Martapura Belum Teratasi
Menurutnya pendampingan hukum tak menjadi masalah bagi kalangan mampu, namun akan menjadi persoalan pelik untuk mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Apabila payung hukum tersebut sudah rampung dibentuk, maka nantinya setiap warga tidak mampu dapat menerima pendampingan hukum pengacara yang disediakan pemerintah jika terlilit masalah hukum, selain narkoba.
“Biayanya daerah yang menanggung, saat ini kita masih mengkaji anggarannya,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Pekerja, DPRD Kalsel Revisi Perda Ketenagakerjaan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, menuturkan jika aturan tentang pendampingan hukum yang sudah diterapkan di provinsi ini sejak beberapa tahun terakhir menjadi salah satu alasan komparasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara itu.
Ia mengatakan, jika di Kalimantan Selatan, bantuan hukum sementara ini sudah bergerak pada tiga bidang. Yakni bantuan hukum untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkara sengketa lahan dan masalah anak.
Dengan adanya payung hukum yang juga menjadi acuan bagi sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, Bang Dhin, sapaan akrabnya, berharap pendampingan hukum dapat dirasakan seluruh warga miskin di provinsi ini, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Tuai Kritikan Warga, Dishub Banjarmasin Pikir-Pikir Lepas Stick Cone
“Harapan saya, bisa mencakup lebih banyak lagi masyarakat yang tidak mampu dan perlu pendampingan hukum,” pungkasnya.