Pemkot Bandung Kembali, Ingatkan Soal Larangan Perayaan Malam Tahun Baru (
)
Bandung, Sonora.ID - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali mengimbau para wisatawan yang merasa kurang sehat, sebaiknya menunda kunjungan ke Kota Bandung.
Selain itu, Yana juga mengimbau agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan melakukan random test rapid antigen terhadap wisatwan yang mengunjungi tempat wisata, hotel, dan tempat lainnya.
"Mudah-mudahan dengan kita melakukan pembatasan wisatawan yang datang ke Kota Bandung tidak terjadi klaster baru yang mungkin menjadi peningkatan kasus Covid-19 pada dua minggu atau sebulan lagi," ucap Yana.
Yana mengatakan itu usai membuka Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandung di DPD KNPI Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (28/12/2020).
Menurut Yana, Pemkot Bandung telah menguji lebih dari standar yang ditentukan WHO. Yakni 1 persen dari jumlah penduduk yang berarti sekitar 25.000 orang.
"Kita tes PCR/Swab test sudah 55.000 atau sudah 2 persen lebih. Ini ternyata membuat seolah-olah ada penambahan. Itu konsekuensi, tapi memudahkan kita melakukan tracing dan treatmen terhadap orang-orang yang terkena Covid-19," katanya.
"Bulan lalu itu mungkin karena libur panjang penambahannya per hari bisa 150 orang. Sekarang 60 orang, saya pikir indikatornya menurun tapi kita tetap prihatin," lanjutnya.
"Sebaiknya rayakan tahun baru dengan instrospeksi diri kita semua di rumah. Tidak perlu di luar rumah dengan perayaan yang berlebihan. Itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster," tegas Yana.
Tak hanya itu, Yana juga mengimbau agar masyarakat tidak meniupkan terompet seperti perayaan malam tahun baru sebelumnya. Karena benda tersebut juga bisa berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
"Kota Bandung juga sama melarang terompet, tapi saat ini Pak Wali belum mengeluarkan larangan. Saya pikir tinggal tunggu waktu untuk sekarang masih imbauan karena harus disetujui oleh pimpinan kota," katanya.
Yana memastikan, Pemkot Bandung juga akan melaksanakan secara ketat dan tegas Peraturan Wali Kota No. 73 Tahun 2020 terkait sanksi yang akan dilakukan bagi para pelanggar Perwal tersebut.
"Kalau melanggar jam operasional, kapasitas pengunjung, itu tegas akan kita segel. Kalau masih melanggar kita cabut izin usahanya," katanya.
"Mudah-mudahan ini bisa memperkecil tren pandemi Covid-19 di Kota Bandung. Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas," ucap Yana.