Gubernur: Segera Tingkatkan Sinergitas Untuk Meningkatkan Demand Guna Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

28 Desember 2020 19:05 WIB
 "Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono Saat Webinar Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat, Senin (28/12/2020)"
"Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono Saat Webinar Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat, Senin (28/12/2020)" ( Sonora Bandung/ GUN)

Bandung, Sonora.ID - Kecenderungan terjadinya peningkatan permintaan barang dan jasa (demand) akhir-akhir ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, utamanya pemerintah daerah.

Naiknya demand ini pastinya akan menggerakkan perekonomian, menyelamatkan industri, dan memulihkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menjadi narasumber webinar "Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat" yang digelar Kantor Regional 2 Jabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (28/12/2020) mengatakan, ekonomi akan sulit bergerak apabila permintaan barang dan jasa masih rendah.
 
 
"Mari kita rumuskan satu kebijakan yaitu menaikkan demand dalam kegiatan ekonomi. Apa dengan diskon, promosi, sehingga kelas menengah atas bisa naik spending power-nya, kelas bawah juga dapat belanja," tegas Gubernur.
 
Menurut Gubernur, bahwa permintaan barang dan jasa di semua sektor dapat ditingkatkan melalui promosi dan pemasaran yang komprehensif dan menarik.
 
"Pada dasarnya, akses terhadap perbankan tidak ada masalah. Kebijakan dan keberpihakan sudah kita lakukan. Tapi, kalau demand-nya direm oleh kekhawatiran, penundaan, maka itu akan multiplier effect pada kegiatan ekonomi," ucapnya.
 
 
"Saya kira enam bulan kedepan Pak Sekda dengan BI, OJK, dan tim pemulihan ekonomi coba buat rangkaian kegiatan-kegiatan yang mempromosikan naiknya demand. Intinya, agar aspek belanja bisa tinggi," imbuhnya
Sementara itu, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, bahwa OJK selama pandemi telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya, khususnya untuk pemberian relaksasi/restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.
 
"Kondisi pandemi membuat kita dihadapkan pada urgensi mengatasi permasalahan dalam memulihkan aktivitas perekonomian, diantaranya bagaimana membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, melalui pemberian bantuan modal, pendampingan pelaku usaha serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan," ucap Indarto.
 
Sedangkan Ketua Harian Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Provinsi Jabar Ipong Witono mengatakan, pihaknya sudah menyerap aspirasi semua pihak untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi Jabar.
 
“Kita juga telah mensinkronkan dengan kebijakan-kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional maupun kebijakan pemerintah daerah kota/kabupaten dalam rangka penyelamatan perekonomian kita,” ucap Ipong.
 
Ipong juga menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah untuk memulihkan perekonomian Jabar. Pertama, memilih program berdasarkan skala prioritas. Kedua, program yang bisa dilakukan secara implementatif, realistis, marketable, memiliki daya dukung bisnis dan finansial, dan menjadi quick win sehingga bisa direplikasi di daerah lain.
 
Dalam webinar tersebut, dilakukan peluncuran aplikasi dan website TPKAD bernama Recovery Center. Aplikasi itu diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha mengakses informasi terkait akses keuangan dan program pemulihan ekonomi Jabar.
 
Turut hadir dalam webinar tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jabar, Kepala Kantor Regional 2 Jabar OJK, dan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jabar.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm