Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menjamin rencana lelang jabatan atau seleksi terbuka pejabat eselon dua telah sesuai dengan aturan yang ada.
Buktinya, hasil seleksi untuk menduduki posisi yang kosong. Bukan pergantian karena hal itu dilarang dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam aturan, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi hingga dilantiknya pemimpin terpilih pemenang Pilkada 2020.
"Lelang jadi, bedakan pergantian dan pengisian. Pergantian kalau ada orang disini kita ganti, itu tidak boleh menurut surat edaran Mendagri," ujarnya saat ditemui di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Kantor Disdukcapil Makassar Ditutup, Dampak 12 Pegawai Terpapar Covid 19
Rudy menegaskan akan tetap membuka lelang jabatan untuk 11 jabatan kepala dinas yang lowong. Dia mengklaim kebijakannya sudah benar.
"Tapi ini kosong mau diisi, itu beda. Pengisian yang akan kita lakukan," sambung Rudy.
Menurutnya, pengisian jabatan Eselon II dan lainnya yang lowong sangat penting. Ia pun meyakini, bisa mengantongi izin dari Kemendagri secepatnya mengingat pengisian merupakan hal yang perlu dilakukan saat ini.
"Pengisian jika sudah ada izin pusat maka kita isi, itu penting. Saya yakin pusat tidak ingin pemerintahan jalan pincang," lanjut Rudy.
Lebih jauh, ia menilai bahwa jabatan yang lowong justru berimbas kepada pelayanan publik yang kurang maksimal. Padahal, pelayanan yang cepat kepada masyakarat sangat dibutuhkan.
"Nantilah, secepatnya. Masalah pelayanan adalah utama dan tanggung jawab saya makanya harus secepatnya," tutup Rudy.
Untuk diketahui, setidaknya sudah ada 13 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kebudayaan, Dinas Kearsipan, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar.