Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta pilkada Makassar 2020 tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Mahkamah konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi belum lama ini. Dia mengatakan diantara empat paslon, belum satu pun yang mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Meski demikian, pihak KPU Makassar tetap menungu informasi lebih lanjut mengenai permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca Juga: Pemkot Makassar Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK
''Berdasarkan itu (BRPK), baru kita atur jadwal tanggal penetapan calon terpilih,'' jelasnya.
Setelah paslon terpilih ditetapkan, maka proses selanjutnya paslon terpilih akan dilantik untuk selanjutnya menjalankan pemerintahan.
Adapun untuk proses pelantikan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih kata Endang bukan lagi menjadi wewenang KPU.
''Pelantikan itu ranah Kemendagri," tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir yang dikonfirmasi terpisah mengatakan dari 12 daerah yang menggelar Pilkada 2020, tercatat hanya 5 daerah di Sulsel yang memasukkan gugatan di MK.
Diantaranya Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Pangkep dan Barru.
Di Pilkada Luwu timur misalnya, gugatan di masukkan Paslon nomor 2 Irwan Bachri Syam - Andi Muh Rio.
Untuk Pilkada Bulukumba, gugatan dimasukkan oleh tim paslon Askar HL-Arum Spink, di Kabupaten Pangkep, gugatan dimasukkan oleh paslon Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang.
Sementara, di Kabupaten Barru, gugatan dimasukkan oleh paslon Malkan Amin (almarhum)-Andi Salahuddin Rum.
Baca Juga: Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Faisal menuturkan terdapat perbedaan dalam memasukkan gugatan dengan yang tidak memasukkan gugatan di MK.
Jika tidak ada gugatan akan dilakukan penetapan Paslon terpilih paling lambat 5 hari pasca menerima pendaftaran perkara MK.
Selanjutnya, dikirim hasil penetapan ke mendagri melalui gubernur.
"Sementara daerah yang bersengketa di MK, maka proses penetapan harus menunggu rampungnya hasil sidang di MK terlebih dahulu," kata dia.
Sementara tahapan pelantikan, sambung Faisal, nantinya diurus Pemprov Sulsel dengan berkoordinasi dengan Kemendagri.
Diketahui, dalam PKPU 5 tahun 2020 terkait tahapan, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan diatur: Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.