Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 3 oknum Polisi yang bertugas di Makassar dipecat sepanjang tahun 2020.
Bidang profesi dan pengamanan internal (Propam) Polrestabes Makassar mengungkap pelanggaran yang dilakukan hingga berujung dengan pemecatan.
Kasi Propam, Kompol H. Awaluddin mengatakan pelanggaran yang dilakukan beragam. Mulai dari desersi atau meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan dan terlibat kasus narkoba.
Selain itu, ada anggota Polisi yang terlibat kejahatan jenis perampasan di kabupaten Soppeng.
Baca Juga: Ada Larangan Mendagri, Pemkot Makassar Lanjutkan Lelang Jabatan
"Ada satu itu dipecat karena perampokan di kabupaten Soppeng, kasusnya beberapa tahun yang lalu. Sudah lama itu, saya belum bertugas disini," ujarnya saat ditemui dalam konferensi pers akhir 2020.
Dia memastikan pemberian saksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Mereka telah melalui proses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Yang melanggar ini telah mengikuti sidang disiplin. Prosesnya seperti itu sebelum diambil keputusan," tambahnya, Selasa (29/12/2020).
Selain menindak yang melakukan pelanggaran, Awaluddin juga menyebutkan polisi yang berprestasi dalam mengemban tugas. Mereka telah diberikan penghargaan dan tanda jasa.
"Ada juga yang diberikan penghargaan karena berprestasi," jelasnya.
Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu berpesan kepada anggotanya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Sepanjang tahun 2020 ini, kondisi kamtibmas di Kota Makassar relatif lancar dan kondusif," tutupnya.