Diteken oleh Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin yang berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Tujuannya mencegah kerumunan saat momen liburan Natal dan tahun baru.
Kebijakan juga ditujukan ke pengelola usaha mulai dari pusat perlenjaan modern atau mal, restoran dan warung kopi. Batas operasional dibatasi hingga pukul tujuah malam waktu setempat.