Sonora.ID – Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islan (FPI).
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman yang Kunjungi FPI Tak Boleh Masuk Indonesia Lagi
Mahfud menjelaskan bahwa ormas FPI sesungguhnya sudah bubar sebagai organisasi sejak bulan Juni 2019 yang lalu.
Meski telah dibubarkan, menurut Mahfud, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," katanya.
Baca Juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan Orang Ini
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.
Pada konferensi pers ini, selain dihadiri olrh Mahfud MD, turut hadir Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin.
Kemudian juga ada Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Asal-Usul Cuitan Ridwan Kamil dan Mahfud MD yang Jadi Sorotan