“Adapun surat edaran Gubernur itu berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.
Seperti diketahui, tertanggal 22 Desember lalu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Mengingat selama dua pekan terakhir ada dua kali masa libur panjang yang dikhawatirkan akan meningkatkan risiko penularan virus Corona di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Gubernur: Segera Tingkatkan Sinergitas Untuk Meningkatkan Demand Guna Pemulihan Ekonomi Jawa Barat