Banjarmasin, Sonora.ID – Terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi jelang akhir tahun 2020, tak serta merta memengaruhi kinerja Sekretariat DPRD Provinsi.
Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membatasi ASN yang bertugas memfasilitasi para wakil rakyat.
Namun jika yang bersangkutan mengalami kelelahan atau merasa tidak enak badan, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan.
Baca Juga: Jadi Kendaraan Dinas, Jabar Terima 3 Mobil Listrik dari Hyundai
Apabila kunjungan kerja dilakukan ke luar daerah, Sekretariat DPRD menurutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan rapid test antigen yang diwajibkan oleh sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta dan Bali.
Selain diminta laporan hasil kegiatan, ASN yang bertugas mendampingi kunjungan kerja para anggota dewan juga diminta melakukan rapid test antigen saat kembali ke kantor.
Hal itu untuk menindaklanjuti langkah antisipasi kembali mengganasnya kasus positif CoVID-19 dan risiko terbentuknya klaster baru.
Baca Juga: Jadi Kendaraan Dinas, Jabar Terima 3 Mobil Listrik dari Hyundai
“Adapun surat edaran Gubernur itu berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.
Seperti diketahui, tertanggal 22 Desember lalu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menerbitkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Mengingat selama dua pekan terakhir ada dua kali masa libur panjang yang dikhawatirkan akan meningkatkan risiko penularan virus Corona di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Gubernur: Segera Tingkatkan Sinergitas Untuk Meningkatkan Demand Guna Pemulihan Ekonomi Jawa Barat