Ia berharap kepada para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
"Edaran ini sudah mulai berlaku sejak Selasa kemarin tanggal 29 Desember 2020 dan akan berakhir sampai dengan 4 Januari 2021 mendatang," tandasnya.
Baca Juga: Begini Upaya Pemerintah Kabupaten Gowa Tekan Jumlah Anak Stunting
Adnan juga kembali meminta masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Karena menurutnya saat ini, inilah satu-satunya yang dilakukan untuk menjaga diri dari penyebaran Covid-19.
"Saya meminta, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Ini cara yang paling efektif sebelum ada vaksin untuk mencegah agar kita tidak tertular Covid-19," harapnya.