Kesbangpol Makassar juga memastikan FPI tidak terdaftar sebagai mitra pemerintah dan belum pernah mengajukan izin kegiatan selama ini.
"Tidak ada izinya, saya juga lupa pernah tidak mengajukan itu," tambahnya.
Disinggung mengenai pembubaran FPI oleh pemerintah pusat karena aktivitasnya dinilai melanggar ketertiban dan keamanan.
Jamaing irit bicara dan terkesan enggan menyimpulkan hal itu.
Baca Juga: 13 Jalan di Makassar Tutup Saat Malam Tahun Baru 2021, Berikut Rinciannya
"Kalau begitu, FPI sudah tidak ada lagi," singkatnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengumumkan pembubaran FPI sebagai sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Pertimbangannya, bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweping atau razia secara sepihak dan provokasi.
Usai dibubarkan, Pemerintah dengan tegas akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman yang Kunjungi FPI Tak Boleh Masuk Indonesia Lagi