Makassar, Sonora.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menyebut izin kegiatan Front Pembela Islam (FPI) selama ini belum pernah diberikan.
Kepala Kesbangpol Makassar, Jamaing menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan penerbitan surat izin terganjal sejumlah persoalan. Namun dia tidak menjelaskan secara detail masalah yang dimaksud.
Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Negara di Balik Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI
"Kita tidak beri izin, mengantisipasi gerakan yang akan dilaksanakan," katanya.
Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi pihak kepolisian. Selain itu, hasil penelusuran instansi yang berwenang.
"Sebelum memberi izin, kita koordinasi Polisi untuk antisipasi. Juga memanggil tokoh agama untuk kegiatan itu dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan Organisasi Front Pembela Islam (FPI)
Kesbangpol Makassar juga memastikan FPI tidak terdaftar sebagai mitra pemerintah dan belum pernah mengajukan izin kegiatan selama ini.
"Tidak ada izinya, saya juga lupa pernah tidak mengajukan itu," tambahnya.
Disinggung mengenai pembubaran FPI oleh pemerintah pusat karena aktivitasnya dinilai melanggar ketertiban dan keamanan.
Jamaing irit bicara dan terkesan enggan menyimpulkan hal itu.
Baca Juga: 13 Jalan di Makassar Tutup Saat Malam Tahun Baru 2021, Berikut Rinciannya
"Kalau begitu, FPI sudah tidak ada lagi," singkatnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengumumkan pembubaran FPI sebagai sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Pertimbangannya, bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweping atau razia secara sepihak dan provokasi.
Usai dibubarkan, Pemerintah dengan tegas akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman yang Kunjungi FPI Tak Boleh Masuk Indonesia Lagi